POLITIK HUKUM DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Abstract

AbstractThe primum remedium approach in criminal norms in Law Number 32 of 2009 concerning PPLH is the answer to the challenge of protecting and managing the environment. However, since the enactment of the legal norms of Law Number 32 of 2009 concerning PPLH, violations of environmental crimes have increased, so that it can be said that they are not directly proportional to the enforcement of criminal law against perpetrators of environmental crimes. Key word : Political Law, Law Enforcement, Environment. AbstrakPendekatan primum remedium dalam norma pidana di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH adalah jawaban dari tantangan dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Akan tetapi, sejak berlakunya norma hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pelanggaran terhadap tindak pidana lingkungan hidup semakin meningkat, sehingga dapat dikatakan tidak berbanding lurus dengan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Kata Kunci        :    Politik Hukum, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup.

    Similar works