TINDAK KEKERASAN YANG MERUPAKAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMAHAMAN ANAK TENTANG BENTUK TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

Abstract

Anak dalam hidupnya seharusnya dapat tumbuh dan berkembang tanpa mengalami kekerasan. Oleh sebab itu perlu ada pemahaman dalam diri anak bahwa terjadinya kekerasan merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Penulis membahas mengenai bentuk kekerasan yang dialami anak, pengertian dan bentuk perlindungan anak, dan pemahaman anak tentang kekerasan dalam hidupnya. Dalam rangka mendukung penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris dengan responden 160 siswa-siswi dari delapan Sekolah Menengah Atas Swasta di Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya dan pelaku kekerasan adalah orang terdekat yaitu orang tua. Responden sebagai anak paham tentang terjadinya kekerasan dalam hidupnya merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tidak ada kemauan bertindak melapor karena pelaku kebanyakan orangtua

    Similar works