PELATIHAN CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PPH. PASAL 21 DAN PPH FINAL UMKM (PP.NO. 23 TAHUN 2018) BAGI PELAKU UMKM DI KELURAHAN SEBERANG MESJID KOTA BANJARMASIN

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan Pelatihan tentang Pelatihan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh. Pasal 21 dan PPh Final UMKM (PP. No.23 Tahun 2018) Bagi Pelaku UMKM Di Kelurahan Seberang Mesjid Kota Banjarmasin. Pelatihan diberikan kepada para pelakuUMKM yang tergabung dalam Kelompok Kampoeng Waroeng yang berlokasi di Kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin. Pelaku UMKM yang tergabung dalam kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kampoeng Waroeng. Pokdarwis Kampoeng waroeng ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha sasirangan dan kuliner. Salah satu masalah yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini adalah masalah perpajakan. Para Pelaku UMKM yang tergabung dalam Kelompok Kampoeng Waroeng ini sebagian besar telah memiliki NPWP, namun masih ada yang belum menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang masalah perpajakan baik tentang peraturan, sanksi-sanksi yang diterapkan maupun tata cara perhitungan pajak tersebut terutama perhitungan pajak penghasilan PPh. Pasal 21 dan PPh. Final UMKM. Kegiatan Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagaimana menghitung khususnya PPh. Pasal 21 dan PPh. Final UMKM berdasarkan PP No. 23 tahun 2018. Kegiatan pelatihan dilaksanakan melalui pendekatan ceramah, tutorial, diskusi dan Tanya jawab

    Similar works