PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KHUSUS DIFABEL DI LAPAS KELAS IIA KARAWANG.

Abstract

Narapidana merupakan seseorang yang melanggar norma atau hukum yang berlaku di masyarakat maupun bangsa dan Negara , dalam prosesnya narapidana akan di  tuntut di depan pengadilan lalu ketika dinyatakan bersalah atau inkrah maka seorang tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatanya. Disamping itu tidak semua narapidana memiliki kondisi fisik yang sempurna , dari sebagian narapidana memiliki kondisi fisik yang kurang dalam melakukan aksi kejahatanya , entah itu karna terpaksa atau untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari . akan tetapi di dalam hukum semua disama ratakan , seseorang yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam prosesnya narapidana yang berkebutuhan khusus tentunya memerlukan alat bantu ataupun kebutuhan khusus dalam beraktivitas sehari- hari , maka dari itu pihak lembaga pemasyarakatan hendaknya bisa memenuhi kebutuhan yang diperlukan , guna menunjang aktivitas narapidana tersebut. Seseoang yang melanggar norma atau peraturan sejatinya akan mendapatkan hukuman.  seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum” dimana seorang yang melanggar hukum akan menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan masa pidana yang di jatukan terhadap terpidana di depan hakim ,dengan melihat bukt-bukti yang real dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terpidana tsb, disamping itu seorang narapidana juga berhak mendapatkan hak-hak dasar yang telah di anugerahi sejak ia lahir yaitu Hak Asasi Manusia. Dimana petugas pemasyarakatan tidak boleh memperburuk narapidana tersebut  dari ketika sebelum ia masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan

    Similar works