TINJAUAN NORMATIF TENTANG TANGGUNGJAWAB DEWAN KOMISARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASANNYA PADA SUATU PERSEROAN TERBATAS

Abstract

Organ perseroan lainnya, selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan Direksi, ialah dewan Komisaris. Organ tersebut, telah memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tulisan ini akan membahas mengenai dewan Komisaris selaku organ perseroan yang berfungsi, dan bertugas untuk melakukan pengawasan sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Tulisan ini berargumen bahwa dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, akan bertentangan dengan pasal 108 undang-undang perseroan terbatas. Dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik akan dibebani tanggungjawab hukum atas tindakan maupun kegiatan yang mereka lakukan.

    Similar works