PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM

Abstract

Pada  era  perdagangan  bebas  sekarang  banyak  kosmetik  yang  beredar  di  pasaran  dengan berbagai jenis  merek.  Keinginan  seorang  wanita  selalu  tampil  cantik  banyak  dimanfaatkan  oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang  tidak  memenuhi  persyaratan  BPOM  untuk dapat  diedarkan  kepada  masyarakat.  banyaknya konsumen  yang  tidak  mengetahui  akan  bahan  berbahaya  kosmetik  memberikan  peluang  besar terhadap pengusaha-pengusaha  nakal  dalam memproduksi  kosmetik ilegal,  konsumen  mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera

    Similar works