'Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)'
Doi
Abstract
Pengetahuan tradisional menjadi salah satu isu baru dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual dengan karakteristik dan keunikannya serta bersifat komunal, menjadi suatu permasalahan hukum yang baru. Namun sampai saat ini belum ada instrumen nasional maupun dalam lingkup internasional yang dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap pengetahuan tradisional yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengaturan yang hadir masih sangat terbatas dan belum mencakup keseluruhan aspek dari pengetahuan tradisional. Hal ini terjadi karena rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cenderung memihak kepentingan negara-negara maju dengan menetapkan standar yang tinggi. Rezim paten yang terdapat dalam sistem HKI menjadi salah satu pintu masuk bagi para pelaku biopiracy, dimana ketika suatu pengetahuan tradisional dipatenkan oleh pihak lain sehingga masyarakat tradisional selaku pemilik pengetahuan tradisional tersebut tidak boleh mengaksesnya. Dalam permasalahan ini dibutuhkan peran aktif pemerintah untuk mengakomodir suatu perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tradisional, melakukan dokumentasi sebagai suatu sarana defensive protection maupun menyiapkan mekanisme perihal benefit sharing yang tepat untuk melindungi keanekaragaman hayati tetap terjaga dan menjamin hak-hak masyarakat tradisional