PELAKSANAAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA (BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG R.I. NO: PER.033/A/J.A/2007) DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN PEGAWAI KEJAKSAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SLAWI

Abstract

Berdasarkan kegunaan secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan kearah pengembangan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya. Apabila dilihat dari kegunaan praktis dapat memberikan sumbangan pemikiran, terutama para pihak yang terlibat sehingga kinerja Pegawai Kejaksaan Negeri dapat lebih profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya.Dalam teknik pengumpulan data, penulis diantaranya menggunakan : a. Data primer yaitu data yang diperoleh secara wawancara langsung dari narasumber. b. Data sekunder yaitu Tulisan, artikel, bahan seminar Referensi, yaitu buku-buku perpustakaan yang berkaitan dengan raskin, pedoman umum raskin dan peraturan perundang-undangan. Setelah data kami peroleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun skripsi yang bersifat ilmiah. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor.M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011. Dalam Perpres No. 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Slawi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung sesuai kelas jabatan. Kesejahteraan merupakan keadaan dimana seseorang merasakan adanya ketentraman, kemakmuran dan kesenangan hidup yang dicapai melalui bekerja baik disektor publik maupun swasta. PNS yang mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat perlu mendapatkan imbalan/kompensasi yang memadai untuk dapat meningkatan kualitas kehidupanny

    Similar works