Sementara Itu Akibat Dari Parkir Yang Tidak Teratur Di Lingkungan Kabupaten Pati Yaitu Dapat Mengakibatkan Kesemrawutan Dan Bahkan Kemacetan. Terkait Dengan Pelayanan Jasa Oleh Pemerintah Khususnya DISHUBKOMINFO Dan Berdasarkan Kondisi Parkir Liar Di Wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Yang Kurang Kondusif, Maka Penulis Tertarik Untuk Melakukan Penelitian Terhadap Hal Tersebut Dengan Mengangkat Judul PENERTIBAN JURU PARKIR OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PATI. Skripsi Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Mengetahui Untuk Mengetahui Pelaksanaan Penertiban Parkir Liar Oleh DISHUBKOMINFO Dalam Upaya Peningkatan PAD Kabupaten Pati, Untuk Mengetahui Dampak Penertiban Parkir Oleh DISHUBKOMINFO Dalam Peningkatan PAD Kabupaten Pati, Untuk Mengetahui Kendala-Kendala Apakah Yang Terjadi Pada DISHUBKOMINFO Dalam Pelaksanaan Penertiban Parkir Di Kabupaten Pati. Metode Pendekatan Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Yuridis Sosiologis. Spesifikasi Penelitian Ini Adalah Penelitian Deskriptif Analitis Sampel Adalah Sebagian Atau Wakil Populasi Yang Diteliti. Metode Pengumpulan Data Yaitu Menggunakan Data Primer Dan Sekunder. Metode Pengolahan Dan Penyajian Data Menggunakan Teknik Pengolahan Data, Dan Teknik Penyajian Data. Metode Analisis Yang Digunakan Adalah Analisis Kualitatif.
Dalam Menertibkan Parkir Di Kabupaten Pati Adalah Tugas Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informasi (DISHUBKOMINFO) Kabupaten Pati Yang Selalu Memberikan Pelayan Publik Dalam Hal Kenyamanan Dalam Pelaksanan Parkir, Kepastian Tarif Parkir, Kepastian Keberadaan Juru Parkir, Tingkat Professional Petugas, Sarana Dan Prasarana, Hal Tersebut Sesuai Dengan Tugas Pokok DISHUBKOMINFO Kabupaten Pati. Secara Umum Di Dalam Pasal 43 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dikatakan Bahwa Fasilitas Parkir Di Dalam Ruang Milik Jalan Hanya Dapat Diselenggarakan Di Tempat Tertentu Pada Jalan Kabupaten, Jalan Desa, Atau Jalan Kota Yang Harus Dinyatakan Dengan Rambu Lalu Lintas, Dan/Atau Marka Jalan. Secara Hukum Dilarang Untuk Parkir Di Tengah Jalan Raya, Namun Parkir Di Sisi Jalan Umumnya Diperbolehkan. Fasilitas Parkir Di Bangun Bersama-Sama Dengan Kebanyakan Gedung.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus Dalam Bab I Pasal 1 Angka 6 Di Jelaskan Bahwa Retribusi Jasa Usaha Adalah Retribusi Atas Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Dengan Menganut Prinsip Komersial Karena Pada Dasarnya Dapat Pula. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Bab I Pasal 1 Ayat (7) Di Sebutkan Parkir Adalah Keadaan Tidak Bergerak Suatu Kendaraan Yang Bersifat Sementara Karena Ditinggal Pemiliknya