Unit Donor Darah (UDD) kabupaten Jepara merupakan unit pelayanan teknis yang berkedudukan di bawah pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Jepara yang mempunyai Tugas Pokok Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD) seperti kegiatan pengerahan penyumbang darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian darah kepada pasien melalui sarana pelayanan kesehatan. Dengan Fungsi Melaksanakan penyediaan darah transfusi yang berkualitas, aman, efektif dalam jumlah yang cukup, mudah diperoleh dan tepat waktu. Untuk mendapatkan darah dari UDD seorang pasien harus memiliki surat rekomendasi dari dokter yang merawatnya yang kemudian diserahkan kepada petugas UDD untuk dicarikan darah yang sesuai, tak jarang stok darah yang diminta habis sehingga pasien harus mencari di UDD lain. Sistem informasi berbasis web responsif ini dirancang untuk memudahkan pasien dalam mencari darah, pasien cukup membuka web ini dengan perangkat yang terkoneksi dengan internet, jika darah yang dibutuhkan tidak tersedia pasien bisa mencarinya dari komunitas donor darah. Komunitas donor darah ini adalah komunitas yang anggotanya siap mendonorkan darahnya kapanpun saat dibutuhkan