ABSTRAK
Suatu perikatan dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat
diantaranya: (1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri, (2) Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan, (3) Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal.”
Maka sebuah perikatan atau perjanjian beserta aturannya bebas dibuat asalkan
terpenuhi syarat diatas. Seperti yang dilakukan restaurant Pochajjang Kota Bandar
Lampung yang terdapat aturan penetapan denda pada akad jual beli makanan
dalam sistem paket makan sepuasnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah:
Bagaimanakah penetapan denda dalam jual beli makanan dengan sistem paket
makan sepuasnya dan Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap penetapan
denda dalam jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya di
Restoran Pochajjang Kota Bandar Lampung? Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui penetapan denda dalam jual beli makanan dengan sistem paket
makan sepuasnya di Restoran Pochajjang Kota Bandar Lampung serta mengetahui
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penetapan denda dalam jual beli
makanan dengan sistem paket makan sepuasnya di Restoran Pochajjang Kota
Bandar Lampung. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research).
Dengan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data yang
diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif. Data primer
penelitian ini diperoleh dari data-data lapangan, yaitu data yang didapat dari
penelitian yang dilakukan dalam keadaan yang sebenarnya dengan cara observasi,
wawancara, serta dokumentasi yang hasilnya diperoleh dari pemilik restauran
Pochajjang serta pengunjung atau pembeli di restauran Pochajjang. Data sekunder
diperoleh dari buku, artikel, jurnal serta bahan lainya yang berhubungan dengan
penelitian yang bertujuan untuk memperkuat penelitian. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pemberlakuan denda sebesar Rp 50.000,- per 100 gram
makanan yang tidak habis dimakan merupakan peraturan yang diberlakukan oleh
pihak restaurant Pochajjang kepada konsumen yang melanggar peraturan dalam
paket sepuasnya yang di dalam paket makan tersebut terdapat peraturan denda
yang harus dihabiskan dalam waktu 90 menit. Menurut hukum Islam denda yang
diberlakukan oleh restaurant Pochajjang diperbolehkan karena sanksi denda
diberlakukan kepada orang-orang yang sudah melanggar peraturan yang sudah
dibuat serta memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan wanprestasi
dari sebuah perjanjian (akad) pada restoran Pochajjang Kota Bandar Lampung