ABSTRAK
Jual beli dalam Islam memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu baik berupa barang ataupun
benda. Hal ini berhubungan dengan proses jual beli dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang
terjadi di toko hijab Hamshop Bandar Lampung. Sistem Cash On Delivery sendiri adalah jual beli
online melalui dunia maya dimana penjual dan pembeli bisa bertemu secara langsung apabila berada
disuatu wilayah yang sama ataupun juga bisa melalui jasa kurir (antar).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik perlindungan penjual dalam sistem
jual beli cash on delivery (COD) di toko hijab Hamshop Bandar Lampung dan bagaimana pandangan hukum
Islam dan hukum positif mengenai perlindungan penjual dalam sistem jual beli Cash on Delivery (COD)
di toko hijab Hamshop Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
praktik perlindungan penjual dalam sistem jual beli cash on delivery (COD) di toko hijab Hamshop
Bandar Lampung Lampung dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam dan hukum positif
mengenai perlindungan penjual dalam sistem jual beli Cash on Delivery (COD) di toko hijab Hamshop
Bandar Lampung.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang bersifat komparatif analisis.
Sumber data yang dikumpulkan adalah data primer yang diambil dari sejumlah responden yang terdiri
dari pihak penjual dan kurir. Untuk mendapatkan data yang valid penelitian ini menggunakan beberapa
metode penelitian data yaitu wawancara dan observasi. Sedangkan data sekunder dapat dilakukan
melalui kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan buku-buku yang
ada terdapat pada perpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dalam hukum Islam mengenai perlindungan penjual dalam sistem jual beli
cash on delivery (COD) di toko hijab Hamshop Bandar Lampung, bahwa dalam praktiknya di lapangan ada
saja pembeli yang tiba-tiba membatalkan orderannya secara sepihak. Hal ini dijelaskan dalam HR.
Bukhari dan Muslim barangsiapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia akan mendapat
laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan, tindakan
ini tidak diperbolehkan. Dalam hukum Positif dijelaskan bahwa apabila pembeli membatalkan
pesanannya secara sepihak merupakan melanggar hukum, hal ini sudah dijelaskan dalam UU RI No. 8
Tahun 1999 bahwa hak seorang pelaku usaha adalah menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Konsumen memiliki kewajiban yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Penjual dapat menuntut ganti
rugi kepada pembeli menggunakan pasal 1365 KUH Perdata