ABSTRAK
Ijarah secara sederhana diartikan dengan transaksi manfaat atau dengan imbalan tertentu. Kegiatan
sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantinya.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa adalah pengambilan
manfaat suatu benda. Salah satu kegiatan sewa menyewa yang ada di Masjid Al Furqon Bandar Lampung
ini ialah sewa menyewa lahan masjid yang digunakan sebagai tempat berdagang.Lahan masjid yang
berada dibawah menara disewakan oleh oknum sebagai tempat berdagang kepada penyewa. Dalam penyewaan
lahan masjid ini bersifat illegal karena pihak masjid atau pengurus masjid Al Furqon tidak tahu dan
memang seharusnya lahan tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi untuk tempat berdagang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana praktik penyewaan lahan masjid sebagai tempat
berdagang di masjid Al Furqon 2) bagaimana tinjauan hukum islam tentang penyewaan lahan masjid
sebagai tempat berdagang. Adapun tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui praktik penyewaan
lahan masjid sebagai tempat berdagang di masjid Al Furqon Bandar Lampung dan untuk mengetahui
praktik hukum penyewaan lahan masjid sebagai tempat berdagang dalam hukum islam di Masjid Al Furqon
Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang sifatnya
deskriptif analisis yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaanserta fenomena yang jelas mengenai
situasi yang terjadi kemudian di analisis, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa praktik sewa menyewa lahan masjid yang
digunakan sebagai tempat berdagang di Masjid Al Furqon Bandar Lampung ialah pada saat sewa menyewa
lahan masjid yang digunakan sebagai tempat berdagang dengan menggunakan dua pola penyewaan. Yang
pertama berada disisi utara penyewaan dianggap legal dan langsung bernegosiasi dan yang kedua
berada dibawah menara penyewaan dilakukan pada pihak kedua dan tidak jelas maka dianggap penyewaan
illegal. Dan Masalah uang sewa tempat pedagang yang satu dan yang lain tidak sama ada harga yang
berbeda. Dalam hukum Islam sewa menyewa lahan masjid yang digunakan sebagai tempat berdagang tidak
sesuai dengan hukum Islam ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai, yang sesuai adalah yang
menyewa lahan masjid kepada pihak masjid atau kepada pengurus masjid karena sudah sesuai dengan
ketentuan dan jelas terfasilitasi sudah di sediakan oleh pihak masjid beberapa ruko untuk dijadikan
sebagai tempat berdagang. Dan pedagang yang berada di bawah menara itu tidak sesuai dengan
ketentuan syara’ atau ketentuan hukum Islam dikarenakan tempat berdagang yang berada di bawah
menara masjid ini tampak mengandung unsur ketidakpastian, ketidakjelasan dari orang yang menyewakan
maupun oleh penyewa. Jika hal ini terjadi maka pihak penyewa akan mengalami kerugian dan dapat
merugikan salah satu pihak. sehingga tidak sah sewa menyewa lahan masjid tanpa adanya suatu manfaat
untuk masjid itu. manfaat obyek sewa tidak dapat terpenuhi seperti terjadi bencana yang menyebabkan
kerusakan lahan tempat berdagang. Oleh karena itu praktik sewa menyewa lahan masjid yang digunakan
sebagai tempat berdagang di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung alangkah baiknya jika tidak
dilaksanakan karena lebih banyak mengandung unsur mafsadah daripada maslahah nya