BATU BARA Rencana Detail Tata Ruang, Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung BWP SELATAN

Abstract

Sektor Industri merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional yang memiliki kontribusi tinggi dalam membentuk nilai tambah faktor-faktor produksi. KI Kuala Tanjung juga merupakan satu dari 14 Kawasan Industri Prioritas yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019, dan menjadi Prioritas Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah diubah dengan Perpes 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu, wilayah sekitar Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung perlu diarahkan perkembangannya untuk mendukung kegiatan industri di dalam kawasan agar berjalan komprehensif.Dalam rangka mendukung kebijakan nasional pembangunan 14 kawasan industri (KI) yang ditetapkan dalam RPJMN 2014-2019 dan mengembangkan kawasan penyangga pertumbuhan yang selaras dan terintegrasi dengan KI Kuala Tanjung, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Penataan Kawasan pada tahun anggaran 2019 akan melaksanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di sekitar Kawasan Industri Kuala Tanjung berupa Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).Dalam penetapan Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung, Pemerintah memiliki tujuan untuk membangun pusat-pusat kegiatan ekonomi yang baru yang berada di luar Pulau Jawa yang memastikan Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung bisa berfungsi secara selaras dengan kawasan di sekitarnya dan kegiatan yang berkembang di sekitar Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung adalah kegiatan yang tidak kontraproduktif dengan kegiatan dalam Kawasan Industri Kuala Tanjung itu sendiri

    Similar works