KEJAHATAN CYBER DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI BERBASIS KOMPUTER

Abstract

Abstrak “Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi. disamping itu juga ingin mengetahui pengaturan hukum mengenai cyber crime dalam pusaran teknologi informasi berbasis komputer yang dihubungkan dengan internet. Adapun metode yang penulis gunakan dalam peneltian ini adalah  metode penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang terhimpun dalam data sekunder. Data sekunder di dapat dari berbagai macam sumber referensi seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi berbasis komputer telah memunculkan kejahatan cyber dengan menggunakan data atau informasi ke internet. Seperti misalnya kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting. Terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai kejahatan dalam teknologi informasi. Dalam beberapa Pasalnya dijelaskan mengenai kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis internet yang disambungkan melalui komputer.”“Kata kunci: Cyber, teknologi informasi, komputer.

    Similar works