Qanun dan Arah Penguatan Kelembagaan Gampong

Abstract

Melalui UU Otonomi Khusus No. 18 Tahun 2001, pemerintah Aceh melakukan penataaan kembali struktur lembaga mukim dan gampong. Perubahan ini dikuti oleh disahkannya Qanun No. 4 Tahun 2003 tentang mukim dan Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan gampong. Aturan-aturan yang tersusun dalam sebuah gampong menjadi alat untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan equilibrium dalam sebuah gampong. Karenanya ketika reusam merupakan adat yang disebut kemudian adat reusam dituangkan dalam Qanun gampong tidak lain menjadi legitimasi struktural maupun kultural eksistensi pelaksanaan nilai-nilai adat dalam tata kelembagaan gampong

    Similar works