PERANAN HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT MENUJU MASYARAKAT INDONESIA YANG SADAR HUKUM

Abstract

Hukum adalah subsistem dalam sistem kehidupan bangsa dan negara. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat. Namun dalam perkembangannya saat ini hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai keadilan, ketertiban dan kepastian hukum tetapi juga diinstruksikan sebagai alat untuk perubahan sosial. Undang-undang diharapkan memiliki peran optimal untuk mendorong perubahan yang mengarah pada pembaruan orang Indonesia yang sadar akan hukum. Untuk pencapaian masyarakat Indonesia yang sadar akan hukum, perlu ada reformasi di bidang hukum, yaitu melalui; Peningkatan Sistem Pendidikan; Menghidupkan Kembali Budaya Hukum; Penegakan Hukum (Penegakan Hukum); Contoh dari Administrator Negara (Pemerintah); dan peran media massa, yaitu dalam bentuk sosialisasi nilai-nilai hukum dengan memilih pertunjukan yang inspiratif, selektif dan berbobot sehingga mereka akan menghasilkan generasi yang sadar akan hukum

    Similar works