IJTIHAD UMAR IBN AL-KHATHAB TENTANG HAK MUALLAF DALAM ZAKAT

Abstract

Ijtihad merupakan ruh dalam dinamika hukum Islam yang senantiasa terus mengalami perkembangan dalam persesuaian­nya dengan kondisi yang terjadi. Ijtihad hanya dapat dilakukan oleh ulama yang berkompeten di bidangnya, baik dari aspek keilmuan maupun kemulian pribadinya, seperti di antaranya adalah Umar bin Khathab. Umar selain ia sebagai seorang faqih juga ia seorang khalifah. Di antara ijtihad yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab adalah mengenai pember­hen­tian bagian harta untuk para muallaf didasarkan atas pertimbangan bahwa kondisi Islam sudah berbeda dengan kondisi pada masa Nabi Saw. Pada masa Nabi saw kondisi umat Islam yang masih lemah menjadikan kelompok ini salah satu yang mendapat bagian penerimaan zakat, hal inipun didasari dengan tujuan agar mereka semakin kuat dalam memeluk Islam atau orang kafir yang bersedia masuk Islam. Namun Umar melihat bahwa ketika Islam sudah kuat, maka bagian muallaf tidak lagi menjadi bagian penerima harta zakat

    Similar works