PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Abstract

Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA) bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Berdasarkan monitorin PKPA di Sumatera Utara sejak 1999 sampai sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang dianggap sebagai hal biasa. Memandang pentingnya arti perlindungan anak, terutama anak yang berada di kawasan rumah tangga yang notabene berada di bawah pengawasan orang tua orang yang terdekat pada diri anak, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap pengaruh untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global negara-negara di seluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional. Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur tentang Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Kesejahteraan Anak

    Similar works