Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum terhadap kejahatan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pejabat pajak, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menyusun tulisan ini. Landasan hukum terhadap kejahatan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pejabat pajak terdapat pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UUKUP. Namun kejahatan ini dikategorikan ke dalam delik aduan, karena menurut Pasal 41 ayat (3) UUKUP, harus terlebih dahulu dilaporkan agar boleh dilakukan penuntutan. Sanksi pidana sudah diatur dalam UUKUP, akan tetapi masih juga sering terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak. Sebab, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang paling menguntungkan bagi pejabat pajak. Oleh karena itu, sanksi pidana tersebut harus diubah dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini, untuk menimbulkan efek jera bagi para pejabat yang melakukan kejahatan di bidang perpajakan dan meminimalisir pejabat pajak menyalahgunakan wewenang.Kata kunci: Kejahatan, perpajakan, pejabat paja