PERADILAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SULAWESI UTARA

Abstract

Indonesia dalam tataran Konstitusional dan ranah Undang-Undang telah memberikan perlindungan kepada anak sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan Pasal 28 H ayat (2), serta melalui berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun tetap saja masih banyak kejadian dan kasus yang menyebabkan anak hams berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun menjadi korban tindak pidana. Karena itu, negara harus memastikan adanya perlindungan khusus terhadap anak berhadapan hukum yang berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum melewati usia 18 (delapan belas) tahun. Permasalahan yang akan dibahas ialah bagaimana proses penanganan kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan bagaimanakah dampak peradilan anak yang berhadapan dengan Hukum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara terhadap upaya pemberantasan tindak pidana di Sulawesi Utara. Metodologi penelitian yang digunakan ialah metodologi deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisanya sesuai dengan kebutuhan dan untuk memberikan pendapat dan hasil seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.Kata Kunci : Anak berhadapan Hukum, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan  Pidana Anak

    Similar works