Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana akibat tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Jenis-jenis perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia, yaitu tindakan dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen atau karena kelalaian mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat tindakan membocorkan rahasia intelijen negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan jenis-jenis perbuatan yang dilakukan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Personel Intelijen Negara dalam keadaan perang dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. Kata kunci: Membocorkan rahasia, Intelejen Negara