PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DI PT. BPR BKK JATENG CABANG KABUPATEN TEGAL

Abstract

ABSTRAK Resiko pemberian kredit yang seringkali terjadi yaitu kredit macet. Kredit macet yaitu suatu keadaan dimana seorang debitur tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, dengan mengesampingkan proses di pengadilan, hak tanggungan masih milik debitur, salah satunya cara penyelesaiannya melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan. Pelelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pelasanaan perjanjian kredit di PT. BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Tegal (2) Untuk mengetahui tata cara penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan melalui jalur non litigasi di PT. BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Tegal. Hasil penulisan ini menunjukkan Penyelesaian Kredit macet secara non litigasi tidak sebatas pada Restrukturisasi tapi dapat dilakukan dengan Rescheduling dan Reconditioning sesuai dengan kebutuhan yang dianggap paling menguntungkan bagi PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) termasuk Agunan Yang Diambil Alih dan Lelang Jaminan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Kredit macet, Hak Tanggungan, Non Litigasi.==============ABSTRACT The risk of giving credit that often happens is bad credit. Bad credit is a situation where a debtor is unable to pay off bank credit in a timely manner, leaving aside the proceedings in court, the mortgage still belongs to the debtor, one of which is how to settle it through non-litigation or out of court. This study aims: (1) To find out the causes of bad credit through PT. BPR BKK Central Java, Tegal Regency Branch (2) To find out how to settle bad debts with guaranteed mortgage rights through non-litigation channels at PT. BPR BKK Central Java, Tegal Regency Branch. The results of this paper show that non-litigation Non-litigation Credit Settlement is not limited to Restructuring but can be done by Rescheduling and Reconditioning in accordance with the needs that are considered most profitable for PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) including Foreclosed Collateral and Guaranteed Auction. Based on the results of this study are expected to be material information and input for students, academics, practitioners, and all those who need it in the Faculty of Law, University of Pancasakti Tegal. Keywords: Bad Credit, Mortgage, Non Litigatio

    Similar works