ESENSI KEADILAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM (Studi Akad Mudharabah dan Musyarakah pada Bank Syariah)

Abstract

ABSTRAKSahban. 0021.DIH.13.2013. Esensi Keadilan Dalam Sistem Ekonomi Islam (Studi Akad Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Syariah) (dibimbing H.M. Arfin Hamid, Syamsuddin Pasamai, dan Abdul Qahar).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: hakikat akad mudharabah dan musyarakah pada perbankan syariah dalam mewujudkan keadilan ekonomi, pengaturan akad mudharabah dan musyarakah pada perbankan syariah dalam mewujudkan keadilan ekonomi, dan implementasi sistem akad mudharabah dan musyarakah pada perbankan syariah yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan tipe penelitian hukum normatif mengenai esensi keadilan dalam sistem ekonomi Islam (studi akad mudharabah dan musyarakah pada bank syariah)Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi mudharabah dan musyarakah mengandung nilai tauhid dan prinsip keadilan,taawaun, kerjasama, amanah, saling ridha, menghindari riba, menghindari maisir, menghindari gharar. Kesemua nilai dan prinsip tersebut mendorong terwujudnya keadilan ekonomi dalam akad mudharabah dan musyarakah pada Perbankan Islam. Akad mudharabah dan musyarakah mencegah perilaku zalim kepada sesama manusia, hal tersebut merupakan perwujudan manusia sebagai khalifah yang memakmurkan bumi pada dimensi perbankan. ?Substansi dan prinsip yang terkandung dalam akad mudharabah dan musyarakah telah termuat dalam Undang-Undang Perbankan Nasional. Skim akad mudharabah dan musyarakah telah dipraktikan dalam berbagai kegiatan bisinis dalam perbankan syariah guna mencegah kemafsadatan ekonomi dan mewujudkan kemaslahatan ekonomi Rekomendasi dalam penelitian ini, perlu edukasi keagaaman yang lebih intensif terhadap akad mudharabah dan musyarakah mengingat potensi pasar yang dimiliki oleh bank syariah sangat besar di Indonesia. Perlu mengoptimalkan akad mudharabah dan musyarakah pada perbankan syariah karena skim pembiayaan yang lebih banyak dilakukan adalah akad murabahah (pembiayaan). Perlu pengambilan langkah-langkah yang strategis dalam menjadikan akad mudharabah dan musyarakah sebagai sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraaan umat yang berdasar pada keadilan ekonomi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions