IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Abstract

Rumah tangga merupakan unit yang terkecil dari susunan kelompok masyarakat, rumah tangga juga merupakan dasar dalam membina dan terwujudnya suatu Negara. Indonesia sebagai Negara yang berlandaskan Pancasila yang didukung oleh umat beragama maka terbentuk rumah tangga yang sah, perkawinan tidak lain adalah permulaan dari rumah tangga. Rumusan Masalah dalam penyuluhan ini adalah bagaimana efektivitas Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Apa yang menjadi kendala bagi aparat dan penegak hukum dalam  menanggulangi dan mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Metode pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara langsung (penyuluh dan yang disuluh bertemu langsung dan berdialog), dengan metode antara lain : ceramah, diskusi, sarasehan, temuwicara, peragaan, simulasi dan lain sebagainya.Tingkat partisipasi peserta dalam kegiatan penyuluhan ini khususnya keterlibatan masyarakat dilihat dari kehadiran peserta cukup memuaskan. Disamping itu, kegiatan penyuluhan ini juga berjalan dua arah hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam menanggapi dan menyampaikan pertanyaan terhadap materi yang disampaikan. Kesimpulan penyuluhan hukum ini adalah sebagai berikut : efektivitas pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap proses pemahaman masyarakat peserta penyuluhan adalah dapat diketahui bahwa Implementasi dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT belum sepenuhnya terlaksana dengan baik,   masyarakat maupun penyidik masih beranggapan bahwa hanya kekerasan fisik yang korbannya mendapat luka serius saja yang dilanjutkan perkaranya atau dapat dilaporkan/proses secara hukum. Kendala-kendala yang dihadapi bagi masyarakat maupun penegak hukum dalam  adalah faktor korban, proses pembuktian, persepsi penegak hukum yang dianggap kurang serius, terbatasnya sarana dan prasarana yang menunjang, dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus tindak pidana yang terjadi. Adapun saran yang dapat direkomendasikan adalah perlunya ditingkatkan sosialisasi/penyuluhan oleh Polres Lombok Barat tentang pemahaman terhadap kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat dan dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum polres lombok barat dengan benar-benar menerapkan sanksi yang ada dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT agar mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunyaAbstract: Households are the smallest unit of the composition of a community group, a household is also a basis in fostering and realizing a country. Indonesia as a country based on Pancasila which is supported by religious people is formed by a legitimate household, marriage is nothing but the beginning of a household. The Problem Formulation in this counseling is how the effectiveness of Law No. 23 of 2004 concerning Domestic Violence (PKDRT), What is the obstacle for officials and law enforcement in tackling and preventing Domestic Violence (Domestic Violence), Method of implementing this legal counseling carried out directly (the instructor and the counseled meet directly can have a dialogue), the methods used include: lectures, discussions, gatherings, meetings, demonstrations, simulations and so on. The level of participation of participants in this extension activity especially community involvement is seen from the presence of sufficient participants satisfying. Besides that, this counseling activity also runs in two directions. It can be seen from the participants' participation in responding and asking questions about the material presented. The conclusions of this counseling are as follows: The effectiveness of the implementation of Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) on the process of understanding the counseling participant's community is that the implementation in Law No.23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence has not fully implemented properly, the community and investigators still assume that only physical violence has only been seriously injured and the case can be reported / proceeded legally. The constraints faced by the community and law enforcers are victims, proof processes, perceptions of law enforcers who are considered to be less serious, limited supporting facilities and infrastructure, and a lack of public participation in reporting cases of crimes that occur. The suggestion that can be recommended is the need to increase the socialization / counseling by West Lombok District Police on understanding domestic violence to the community and the need for firmness from law enforcement officials in handling cases of domestic violence in the West Lombok district police jurisdiction by actually implementing sanctions which is contained in Law No.23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence in order to be able to cause a deterrent effect for the perpetrators

    Similar works