Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistempemberian pembiayaan emas antara nasabah dengan bank yang diterapkan oleh
PT. Bank BNI Syariah Cabang Pekanbaru.
Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Pekanbarudengan metode wawancara langsung dengan Customer Service, dokumentasi datayang diperoleh dari pihak intern bank dan studi pustaka dengan mengumpulkan
data dari perpustakaan yang diambil dari literatur-literatur bantuan studi sertasumber lain yang berhubungan dengan judul penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pembelian emas secaratangguh berdasarkan prinsip islam adalah boleh, (mubah ja’iz) selama emas
tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Prinsip (akad) yang digunakan dalampembiayaan emas adalah memakai prinsip murabahah. Besarnya angsuran yang
dibayarkan nasabah kepada bank tergantung pada keuntungan dan dilihat darijangka waktu angsuran. Sementara itu, masih terdapat perbedaan antara prinsipislam dan praktek yang dilakukan PT. Bank BNI Syariah Cabang Pekanbaru.Prinsip syariah menyatakan bahwa nasabah seharusnya membayarkan seluruhpembiayaan baru kemudian emas akan diterima nasabah atau barang yang
dijadikan jaminan adalah barang berharga lainnya, sedangkan pada prakteknya
jika nasabah melakukan penunggakan pembayaran, maka pihak bank akan
mendatangi nasabah untuk menanyakan kenapa terjadi penunggakan. Jika
nasabah tidak mampu lagi membayar angsuran emas tersebut maka pihak BankBNI Syariah akan mengambil keputusan untuk menjual kembali emas tersebut
untuk pembayaran sisa angsuran
Kata kunci : Sistem Pembiayaan Emas, Akad Murabaha