MAḤIḎ DALAM AL-QURAN DAN HUBUNGAN DENGAN KESEHATAN WANITA

Abstract

Ketertarikan penulis untuk meneliti judul ini dengan alasan karena masalah maḥiḏ merupakan hal yang penting dalam kehidupan para wanita. Ikatan pernikahan dan hubungan badan di antara laki-laki dan wanita kemudian menjadi sarana keberadaan manusia lewat proses persalinan.dalam konteks ini, pihak wanita yang mengalami proses menstruasi, kehamilan, persalinan dan menyusui yang kemudian menjadi kondisi yang mempengaruhi hukum fiqih atas diri mereka. Sesorang wanita harus mengerti betul tentang ilmu ini. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana penafsiran maḥiḏ dalam al-Qur’an dan apa hubungan maḥiḏ dengan kesehatan wanita dengan membahas dua surat dalam al-Qur’an yaitu surat alBaqarah: 222 dan at-Thalah: 4 dengan menstruasi atau haid dalam kesehatan wanita. Kata maḥiḏ berasal dari محيضا و حيضا، تحيض، محيض merupakan bentuk isim dan masdar. Kata محيض dan حيض adalah perkumpulan darah pada tempatnya. محيض juga bermaksud orang yang haid. Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode maudhu’i dengan mengumpulkan ayat-ayat yang berkaitan dengan maḥiḏ, kemudian dikupas secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dan di analisa dengan pendekatan deskriptif analisis untuk menggambarkan maḥiḏ menurut alQur’an dan menurut kesehatan wanita. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa al-Qur’an menjelaskan maḥiḏ pada QS al-Baqarah: 222 yang pertama berarti haid itu adalah kotoran dan maḥiḏ yang kedua pada surat tersebut adalah melarang bersetubuh dengan wanita yang sedang haid. Dalam QS at-Thalak kata maḥiḏ membawa arti wanita yang menopause dan wanita yang belum datang haid kaitannya dengan iddah. Adapun maḥiḏ hubungannya dengan kesehatan wanita perlu dititikberatkan secara psikis dan fisik karena bisa saja emosi akan terganggu dan ia akan membahayakan wanita. Bahaya yang timbul selama bersetubuh dengan wanita haid seperti dinding vagina akan menjadi lembek, nafsu syahwat akan berkurung dan lain-lain lagi. Bagi laki-laki ia akan menimbulkan penyakit radang pada penis dan kencing nanah. Oleh itu Allah melarang melakukan bersetubuh ketika wanita sedang haid. Melalui kesehatan yang lebih baik, kaum wanita dapat menjalankan kehidupan yang berkualitas dan mampu bergiat aktif bagi membantu pertumbuhan negara pada masa yang akan datang

    Similar works