AL-QARDH DARI HARTA ZAKAT BAGI MUSTAHIK DAN IMPLEMENTASINYA DI BAZNAS INDONESIA DAN PPZ MALAYSIA
- Publication date
- Publisher
Abstract
Ada beberapa Lembaga Amil Zakat di Indonesia yang mendistribusikan zakat ke
mustahik dengan cara meminjamkannya. Mustahik zakat menerima zakat bukan
sebagai hak miliknya tetapi hanya sebagai pinjaman yang ia harus
mengembalikannya sebagai hutang kepada amil. Padahal ulama berpendapat
bahwa harta zakat apabila telah dibayarkan kepada Amil, maka wajib segera
dikeluarkan, karena harta tersebut kepemilikannya menjadi milik mustahik zakat
tidak diperbolehkan bagi lembaga atau badan amil mendistribusikan zakat dalam
bentuk al-qardh (pinjaman). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana
hukum meminjamkan (al-qardh) zakat kepada mustahik menurut fuqaha dan
bagaimana proses pelaksanaan (al-qardh) zakat kepada mustahik di lembaga atau
badan amil Indonesia dan Malaysia.Metode penelitian dilakukan dengan cara
mengkai buku Fiqh al-Zakah, karya Yusuf Al-Qardhawi dan Majmu’al-Fatawa
wa Rasail, Muhammad Bin Sholih Al-Utsaimin, dan menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) di Indonesia dan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Malaysia.Hasil
penelitian menemukan dua kelompok ulama fiqih yang berbeda pendapat tentang
kebolehannya. Kelompok pertama, seperti Yusuf al-Qardhawi, Abu Zahrah,
Khallaf dan Hasan mengatakan boleh harta zakat dipinjamkan berdasarkan qias
terhadap orang yang berhutang. Kelompok kedua, seperti Muhammad Bin Shalih Utsaimin dan Husein Shahatah berpendapat bahwa harta zakat apabila telah
dibayarkan, maka wajib untuk segera dikeluarkan, kepemilikannya menjadi
milik mustahik dan tidak diperbolehkan bagi lembaga atau badan amil
mendistribusikan zakat dalam bentuk al-qardh (pinjaman). Baitul Qiradh
Baznas merupakan satu program dari Indonesia makmur dan bagian program
pendayagunaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan fakir dan miskin.
Baitul Qiradh Baznas menerapkan pola bagi hasil atau syariah, agar usaha mikro
kecil terbebas dari sistem bunga (riba). Produk yang dikelola Baitul Qiradh
BAZNAS adalah simpanan dan pembiayaan yang memakai prinsip syariah.
Baitul Qiradh BAZNAS diharapkan dapat membantu peningkatan ekonomi
masyarakat kecil melalui sistem ekonomi syariah, khususnya qardhul hasan.
Lembaga Baitulmal MAIWP sebagai perpanjangan tangan PPZ tidak
mempraktekkan jenis bantuan keuangan zakat dalam bentuk pinjaman lunak
kepada mustahik.
Key Words: Zakat, pinjaman, Qardh, BAZNAS, PP