Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai.serta untuk
mengetahui apa saja hambatan-hambatan Implementasi Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di
Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai. Dalam penelitian ini indikator yang
digunakan adalah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru no 12 tahun 2002 tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penulis menggunakan keyinforman di
lapangan adalah sebanyak 8 orang yang terdiri dari 1 Lurah, 2 Ketua RW, 2
Ketua RT, dan 3 Masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi. Kesemua data yang diperolehakan di analisis
dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat
diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 12
tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan Muara
Fajar Kecamatan Rumbai belum terlaksana. Kendala yang dihadapi di
Kelurahan Muara Fajar kurangnya Informasi yang diterima oleh Ketua RT dan
RW, Kurang jelas isi dari Kebijakan Publik sehingga susah dipahami, kurangnya
dukungan dari pihak pelaksana peraturan daerah tersebut.
Kata Kunci : Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang
Maksud, tujuan dan pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Ketentuan
jumlah Kepala Keluarga per Rukun Tetangga, Rukun Tetangga per Rukun Warg