IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KELURAHAN MUARA FAJAR KECAMATAN RUMBAI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai.serta untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai. Dalam penelitian ini indikator yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru no 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penulis menggunakan keyinforman di lapangan adalah sebanyak 8 orang yang terdiri dari 1 Lurah, 2 Ketua RW, 2 Ketua RT, dan 3 Masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesemua data yang diperolehakan di analisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai belum terlaksana. Kendala yang dihadapi di Kelurahan Muara Fajar kurangnya Informasi yang diterima oleh Ketua RT dan RW, Kurang jelas isi dari Kebijakan Publik sehingga susah dipahami, kurangnya dukungan dari pihak pelaksana peraturan daerah tersebut. Kata Kunci : Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 tentang Maksud, tujuan dan pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Ketentuan jumlah Kepala Keluarga per Rukun Tetangga, Rukun Tetangga per Rukun Warg

    Similar works