HUKUM PUASA RAJAB STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM AL-NAWAWI DAN IMAM IBNU TAIMIYYAH

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah yang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai hukum puasa Rajab. Penulis mengambil rumusan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Imam AlNawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah mengenai hukum puasa Rajab. Kedua, bagaimana dalil yang digunakan Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah mengenai hukum puasa Rajab dan cara mereka mengistinbatkan hukum. Ketiga, bagaimana analisa fiqh muqaranah terhadap pendapat Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah mengenai hukum qadha’ puasa Rajab. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Islam normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode library research, yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini karena semua data bersifat sekunder. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah sebagai rujukan utama ialah kitab Al Majmu’ syarah Al Muhazzab karya Imam Al-Nawawi dan kitab Majmu’ Fatawa karya Imam Ibnu Taimiyyah. Bahan hukum skunder ialah buku-buku atau literatur-literatur yang berkait tentang masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier adalah kamus bahasa Arab dan al-Quran. Pendekatan yang penulis gunakan adalah penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan mazhab (fiqh muqaran), yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah mengenai hukum puasa Rajab. Hasil kajian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum puasa Rajab ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argumen masing-masing. Mereka menggunakan dalil yang berbeza. Di dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Al- Muhazzab Imam Al-Nawawi menenerangkan bahawa berpuasa secara khusus didalam bulan Rajab tergolong sebagai sunnah. Sedangkan Imam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa hukum puasa Rajab secara khusus tidak boleh dilakukan kerana tiada tuntunannya dari nabi dan sahabat sebagaimana yang dijelaskan didalam kitabnya Majmu’ Fatawa. Argumen Imam Al-Nawawi menyatakan bahwa hukum puasa Rajab adalah sunnah berdasarkan hadits riwayat Abu Daud. Karena hadits yang digunakan Imam Al-Nawawi bahwa hukum puasa Rajab itu dibolehkan dan sunnah yang dianjurkan, Dalil yang dijadikan sebagai dasar atas pendapat Imam Al-Nawawi adalah sebuah riwayat dalam Sunan Abu-Daud yang bercerita tentang seorang sahabat dari suku Al-Bahili. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud. Setelah dikaji dan diteliti, maka ilmu indikasi penulis lebih cenderung memilih untuk menggunakan pendapat Imam Al-Nawawi

    Similar works