Hak Waris Pembunuh Akibat Khilaf Studi Komparatif antara Imam Malik dan Imam Syafi’i

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; untuk mengetahui pendapat imam Malik dan imam Syafi’i tentang hak waris pembunuh akibat khilaf, untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi imam Malik dan imam Syaf’i dalam menetapkan hak waris pembunuh akibat khilaf. Penelitian ini merupakan peneltian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode conten analysis. Adapun sumber data primer yaitu kitab al-Muwatha’ dan al-Umm. Sedangkan sumber data sekundernya kitab-kitab fiqh, buku, majalah maupun arsip yang berhubungan dengan penelitian hak waris pembunuh akibat khilaf. Dan sumber data tersier seperti kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lainnya. Berdasarkan analisa yang telah penulis lakukan, maka hasil penelitian adalah pertama: menurut imam Malik pembunuh akibat khilaf berhak mendapatkan harta warisan dari orang yang dibunuhnya, tetapi tidak mewarisi diyat yang dibayarnya. Sedangkan menurut imam Syafi’i pembunuh secara mutak tidak mendapatkan harta warisan dari orang yang dibunuhnya, apapun jenis dan bentuk pembunuhannya, termasuk pembunuh akibat khilaf. metode istimbath yang digunakan oleh imam Malik tentang pembunuhan akibat khilaf adalah al-Quran, hadits dan ijma’. Sedangkan metode istinbath imam Syafi’i tentang pembunuhan akibat khilaf adalah al-Quran dan keumuman hadits yang melarang pembunuh menerima warisan. Kedua: faktor yang mempengaruhi imam Malik dan imam Syafi’i dalam menetapkan hak waris pembunuh akibat khilaf adalah interpretasi makna al-qaatil dalam hadits yang dijadikan hujjah dan lingkungan tempat tinggal imam Malik dan imam Syafi’i hidup. imam Malik dan Imam Syafi’i sama-sama mengakui bahwa pembunuh tidak dapat mewarisi harta dari orang yang dibunuhnya dan tidak mendapatnya warisan bagi si pembunuh berdampak positif bagi ketentraman kehidupan masyarakat. dan menurut penulis pendapat yang paling rajih adalah pendapat imam Malik

    Similar works