Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; untuk mengetahui pendapat imam
Malik dan imam Syafi’i tentang hak waris pembunuh akibat khilaf, untuk
mengetahui faktor yang mempengaruhi imam Malik dan imam Syaf’i dalam
menetapkan hak waris pembunuh akibat khilaf. Penelitian ini merupakan
peneltian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode conten
analysis. Adapun sumber data primer yaitu kitab al-Muwatha’ dan al-Umm.
Sedangkan sumber data sekundernya kitab-kitab fiqh, buku, majalah maupun
arsip yang berhubungan dengan penelitian hak waris pembunuh akibat khilaf. Dan
sumber data tersier seperti kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lainnya.
Berdasarkan analisa yang telah penulis lakukan, maka hasil penelitian adalah
pertama: menurut imam Malik pembunuh akibat khilaf berhak mendapatkan harta
warisan dari orang yang dibunuhnya, tetapi tidak mewarisi diyat yang dibayarnya.
Sedangkan menurut imam Syafi’i pembunuh secara mutak tidak mendapatkan
harta warisan dari orang yang dibunuhnya, apapun jenis dan bentuk
pembunuhannya, termasuk pembunuh akibat khilaf. metode istimbath yang
digunakan oleh imam Malik tentang pembunuhan akibat khilaf adalah al-Quran,
hadits dan ijma’. Sedangkan metode istinbath imam Syafi’i tentang pembunuhan
akibat khilaf adalah al-Quran dan keumuman hadits yang melarang pembunuh
menerima warisan. Kedua: faktor yang mempengaruhi imam Malik dan imam
Syafi’i dalam menetapkan hak waris pembunuh akibat khilaf adalah interpretasi
makna al-qaatil dalam hadits yang dijadikan hujjah dan lingkungan tempat tinggal
imam Malik dan imam Syafi’i hidup. imam Malik dan Imam Syafi’i sama-sama
mengakui bahwa pembunuh tidak dapat mewarisi harta dari orang yang
dibunuhnya dan tidak mendapatnya warisan bagi si pembunuh berdampak positif
bagi ketentraman kehidupan masyarakat. dan menurut penulis pendapat yang
paling rajih adalah pendapat imam Malik