PERAN NINIK MAMAK SEBAGAI HAKAM DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA DI DESA
KEPENUHAN TIMUR, KEC. KEPENUHAN, KAB. ROKAN
HULU DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Peran Ninik Mamak di Desa Kepenuhan Timur dalam penyelesaian
sengketa rumah tangga anak kemenakan yang bersengketa sangat dominan,
dimana Ninik Mamak berperan aktif dalam pelaksanaanya. Ninik Mamak disini
bertindak sebagai hakam atau juru damai (mediator) dalam penyelesaian
perselisihan atau persengketaan tersebut. Alasan Ninik Mamak sebagai hakam
ialah, kerena Ninik Mamak dianggap bagian dari keluarga, dalam filosofinya
keluarga lebih mengetahui seluk-beluk permasalahan yang terjadi dalam keluarga
anak kemanakan yang bersengketa dan Ninik Mamak juga dianggap orang yang
paling menginginkan tercapainya perdamaian antara suami istri yang bersengketa
tersebut.
Latar belakang penulis melakukan penelitaian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana peran Ninik Mamak sebagai hakam dalam penyelesaian sengketa
rumah tangga di Desa Kepenuhan Timur dan bagaimana tinjaun hukum Islam
terhadap peran ninik mamak sebagai hakam dalam penyelesaian sengketa rumah
tangga di Desa Kepenuhan Timur.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menegetahui peran peran Ninik
Mamak sebagai hakam dalam penyelesaian sengketa rumah tangga di Desa
Kepenuhan Timur dan untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap peran
ninik mamak sebagai hakam dalam penyelesaian sengketa rumah tangga di Desa
Kepenuhan Timur.
Penelitian ini merupakan penelitia lapangan (field research), yang
berlokasi di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan
Hulu. Sumber data pada penelitian ini adalah wawancara dan observasi, kemudian
di kumpulkan dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Ninik Mamak hanya sebatas
penengah (juru damai) pada kedua belah pihak (suami istri) yang bersengketa
tersebut, tidak ada hak baginya untuk menceraikan apabila tidak tercapainya jalan
perdamaian, keputusan tersebut tetap pada Pengadilan Agama dan Ninik Mamak
sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ajaran hukum Islam, yakni
menghendaki ishlah (perdamaian), ia sudah berusaha dan berupaya semaksimal
mugkin untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga anak kemenakan
sehingga tidak terjadinya perceraian dalam keluarga tersebut