PENERAPAN PEMBAYARAN SEWA LAPAK DIPASAR
TRADISIONAL DITINJAU MENURUTPERSPEKTIF
EKONOMI ISLAM
Studi Kasus Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih
Kabupaten Rokan Hilir)
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya pedagang yang membayar
uang sewa lapak tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pengelola
pasar, sedangkan pada aturan yang berlaku disebutkan bahwa untuk lapak Kios
seharga 20.000, untuk lapak di dalam Los seharga 15.000, untuk Pedagang Kaki
Lima seharga 10.000, dan Dasaran Terbuka seharga 5000, setelah adanya aturan
tersebut masih ada pedagang yang tidak membayar sesuai dengan tarif lapak yang
di Sewa, oleh sebab itu penulis tertarik mengadakan penelitian lebih lanjut tentang
Penerapan Pembayaran Sewa Lapak di Pasar Tradisional Desa Sekeladi ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembayaran sewa
lapak di pasar tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten
Rokan Hilir, Mengetahui kendala dalam penerapan pembayaran sewa lapak di
pasar tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,
dan Tinjauan ekonomi islam terhadap penerapan pembayaran sewa lapak di pasar
tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Pasar Tradisional
Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang beralamat Jl.
Madrasah Desa Sekeladi. Populasi dalam penelitian ini adalah Pedagang yang
menyewa Lapak berjumlah 65 pedagang dan pengelola pasar berjumlah 6 orang,
yang menjadi sample adalah 65 pedagang dan 3 orang pengelola pasar dengan
menggunakan metode Total Sampling. Tekhnik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, angket dan studi
pustaka.
Setelah penelitian ini dilakukan dan dianalisa dapat diketahui bahwa
penerapan pembayaran sewa lapak di pasar Tradisional Desa Sekeladi belum
sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pengelola pasar, pengelola pasar
melakukan pengutipan uang sewa lapak kepada setiap pedagang yang menyewa
lapak namun para pedagang belum seluruhnya membayar sewa lapak sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola pasar, masih banyak pedagang
yang membayar uang sewa lapak tidak sesuai dengan jumlah yang telah
ditetapkan. Adapun kendala dalam penerapan pembayaran sewa lapak di Pasar
Tradisional Desa Sekeladi yaitu: kebersihan lapak yang disediakan menurut
i
pedagang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan, kondisi bangunan lapak
yang kurang memadai, dan keuntungan atau hasil penjualan yang tidak menentu
setiap minggu nya juga berpengaruh terhadap pembayaran sewa lapak, tiga hal
tersebut yang membuat pedagang masih banyak membayar sewa lapak tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut tinjauan Ekonomi Islam
bahwa pembayaran sewa lapak Dipasar Tradisional Desa Sekeladi Kecamatan
Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir belum sesuai dengan syariat islam dan
ekonomi islam, karena di dalam pelaksanaannya menimbulkan Gharar
(kesamaran) karena ketidakjelasan dan tidak sesuainya pembayaran uang sewa
lapak yang dibayarkan pedagang kepada pengelola pasar dan melanggar
perjanjian atau akad yang telah ditetapkan di awal