PENERAPAN PEMBAYARAN SEWA LAPAK DIPASAR TRADISIONAL DITINJAU MENURUTPERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Studi Kasus Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya pedagang yang membayar uang sewa lapak tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pengelola pasar, sedangkan pada aturan yang berlaku disebutkan bahwa untuk lapak Kios seharga 20.000, untuk lapak di dalam Los seharga 15.000, untuk Pedagang Kaki Lima seharga 10.000, dan Dasaran Terbuka seharga 5000, setelah adanya aturan tersebut masih ada pedagang yang tidak membayar sesuai dengan tarif lapak yang di Sewa, oleh sebab itu penulis tertarik mengadakan penelitian lebih lanjut tentang Penerapan Pembayaran Sewa Lapak di Pasar Tradisional Desa Sekeladi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembayaran sewa lapak di pasar tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Mengetahui kendala dalam penerapan pembayaran sewa lapak di pasar tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dan Tinjauan ekonomi islam terhadap penerapan pembayaran sewa lapak di pasar tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Pasar Tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang beralamat Jl. Madrasah Desa Sekeladi. Populasi dalam penelitian ini adalah Pedagang yang menyewa Lapak berjumlah 65 pedagang dan pengelola pasar berjumlah 6 orang, yang menjadi sample adalah 65 pedagang dan 3 orang pengelola pasar dengan menggunakan metode Total Sampling. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, angket dan studi pustaka. Setelah penelitian ini dilakukan dan dianalisa dapat diketahui bahwa penerapan pembayaran sewa lapak di pasar Tradisional Desa Sekeladi belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pengelola pasar, pengelola pasar melakukan pengutipan uang sewa lapak kepada setiap pedagang yang menyewa lapak namun para pedagang belum seluruhnya membayar sewa lapak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola pasar, masih banyak pedagang yang membayar uang sewa lapak tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Adapun kendala dalam penerapan pembayaran sewa lapak di Pasar Tradisional Desa Sekeladi yaitu: kebersihan lapak yang disediakan menurut i pedagang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan, kondisi bangunan lapak yang kurang memadai, dan keuntungan atau hasil penjualan yang tidak menentu setiap minggu nya juga berpengaruh terhadap pembayaran sewa lapak, tiga hal tersebut yang membuat pedagang masih banyak membayar sewa lapak tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut tinjauan Ekonomi Islam bahwa pembayaran sewa lapak Dipasar Tradisional Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir belum sesuai dengan syariat islam dan ekonomi islam, karena di dalam pelaksanaannya menimbulkan Gharar (kesamaran) karena ketidakjelasan dan tidak sesuainya pembayaran uang sewa lapak yang dibayarkan pedagang kepada pengelola pasar dan melanggar perjanjian atau akad yang telah ditetapkan di awal

    Similar works