Penelitian ini dilatar belakangi dengan keberadaan KUD di tengah
masyarakat Kampar Kecamatan Kampar timur, dimana KUD ini bergerak dalam
pengelolaan perkebunan sawit. Koperasi Unit Desa Kampar Kec. Kampar Timur
Kab. Kampar merupakan salah satu koperasi yang bergerak dalam bidang simpan
pinjam dan perkebunan sawit. Karena KUD Kampar bergerak dalam perkebunan
sawit, KUD juga memberikan pelatihan kepada para petani mengenai cara
pengelolaan perkebunan yang baik agar mendapatkan hasil timbangan buah segar
(TBS) yang baik pula.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana
Peranan Koperasi Unit Desa Kampar dalam meningkatkan kesejahteraan petani
sawit, bagaimana upaya yang dilakuakan Koperasi unit Desa dalam meningkatkan
kesejahteraan petani sawit, bagaimana pandangan ekonomi Islam mengenai
peranan Koperasi unit Desa dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( Field Research ). Dan
adapun lokasi penelitian adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Kampar Kec. Kampar
Timur Kab. Kampar Alamat Jl. Raya Pekanbaru Bangkinang Km 39. Metode
pengumpulam data yang digunakan dalam rangka penulisan skripsi ini adalah
angket, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan tujuan dalam
penelitian untuk mengetahui peranan KUD Kampar dalam meningkatkan
kesejahteraan petani sawit, upaya yang dilakukan KUD Kampar dalam
meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Dan bagaimana pandangan ekonomi
Islam terhadap peranan KUD Kampar dalam meningkatkan kesejahteraan petani
sawit.
Setalah dianalisa maka dapat diambil kesimpulam bahwa Peranan KUD
Kampar cukup membantu dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit seperti
: Pemberian Pelatihan, simpan pinjam, meningkatkan hasil TBS, membuka
lapangan pekerjaan. Upaya yang dilakukan KUD Kampar dalam meningkatkan
kesejahteraan petani adalah : menyediakan pelayanan simpan pinjam, penyediaan
unit transportasi, penyediaan pupuk, bantuan sosial, dan sistim keamanan.
Koperasi dalam Islam disebut syirkah yang berarti juga musyarakah yaitu kerja
sama antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan dan
harapan dikelolah dengan baik dan mencari keuntungan. Dan syirkah juga berarti
ikhtilah (percampuran). Para fuqaha mendefenisikan syirkah ini sebagai akad
antara orang โ orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan, setelah
diketahui difenisi syirkah ini kiranya dapat di pahami bahwa syirkah ini merupan
suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih. Menurut pandangan ekonomi
Islam KUD Kampar ini belum melaksanakan syariat Islam, dikarenakan KUD
Kampar masih mengandung unsur riba. Dikarenkan KUD Kampar ini bukanlah
suatu badan organisasi yang berifat syariah tetapi Konvensional