Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh
pemahaman peraturan, kualitas pelayanan dan tarif pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak UMKM (studi pada KPP Pratama Tampan Pekanbaru). Penelitian
ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan
penyebaran kuesioner. Metode pemilihan sampel adalah purposive sampling,
Analisis data menggunakan alat analisis uji regresi linier berganda dan uji
asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas, uji
heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Pengujian hipotesis dilakukan dengan
pengujian t, uji f, dan determinasi (R
).
Hasil analisis data menunjukkan bahwa secara parsial pemahaman
2
peraturan, kualitas pelayanan dan tarif pajak memiliki pengaruh signifikan
terhadap Kepatuhan wajib pajak UMKM. Variabel independen dapat
menjelaskan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 29,5% sedangkan
sisanya sebesar 70,5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam
model regresi ini.
Kata kunci: Pemahaman Peraturan, Kualitas Pelayanan, Tarif Pajak,
Kepatuhan Wajib Pajak UMK