PELAKSANAAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KOPERASI KAMPAR MITRA MANDIRI UNIT KECAMATAN RUMBIO JAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KOPERASI

Abstract

Mayoritas masyarakat Indonesia sebagai Negara berkembang adalah usaha pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seperti pedagang pasar, pedagang kaki lima dan pengrajin. Sebagai pelaku usaha, tentu saja mereka juga membutuhkan modal usaha. Namun, dilema yang terjadi dalam masyarakat adalah adanya persepsi masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa meminjam uang ke bank itu sulit, memerlukan jaminan dan memiliki prosedur yang berbelit-belit sehingga pelaku usaha seperti mereka banyak yang meminjam dana untuk modal usaha dari rentenir atau lintah darat dengan bunga yang cukup besar. Untuk menghindari penelitian yang tidak terarah, penulis memfokuskan penelitian ini pada dua pokok masalah. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Bagaimana Pelaksanaan Kredit Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Koperasi Kampar Mitra Mandiri Unit Kecamatan Rumbio Jaya Ditinjau Dari Undang-Undang koperasi, Apa Saja Faktor penghambat Pelaksanaan Kredit Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Koperasi Kampar Mitra Mandiri Unit Kecamatan Rumbio Jaya Ditinjau Dari Undang-Undang koperasi, Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Koperasi Kampar Mitra Mandiri Unit Kecamatan Rumbio Jaya Ditinjau Dari Undang-Undang koperasi. Peneliti ini menggunakan meotode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian studi empiris untuk menentukan teori-teori mengenai proses terjadinya hukum di dalam masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara survey yaitu dengan menyebarkan angket kepada responden, dn wawancara dengan pihak koperasi Kampar mitra mandiri unit Rumbio Jaya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kredit usaha mikro, kecil dan menengah di koperasi Kampar mitra mandiri unit kecamatan Rumbio Jaya di tinjau dari undang-undang koperasi sejauh ini tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena terjadi wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran daari nasabah. Factor penghambat pelaksanaan kredit usaha mikro kecil dan menengah koperasi terdiri dari pengaruh internal dan eksternal. Tidak berkembangnya usaha debitur terjadinya penurunan omset usaha debitur serta kurang telitinya kualitas pelayanan yang diberikan pihak koperasi Kampar mitra mandiri. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara debitur dengan pihak koperasi mitra mandiri selama ini dengn menempuh cara musyawarah diluar jalur hukum

    Similar works