Mayoritas masyarakat Indonesia sebagai Negara berkembang adalah usaha pada
sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seperti pedagang pasar, pedagang kaki lima dan
pengrajin. Sebagai pelaku usaha, tentu saja mereka juga membutuhkan modal usaha.
Namun, dilema yang terjadi dalam masyarakat adalah adanya persepsi masyarakat pelaku
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa meminjam uang ke bank itu sulit, memerlukan
jaminan dan memiliki prosedur yang berbelit-belit sehingga pelaku usaha seperti mereka
banyak yang meminjam dana untuk modal usaha dari rentenir atau lintah darat dengan
bunga yang cukup besar. Untuk menghindari penelitian yang tidak terarah, penulis
memfokuskan penelitian ini pada dua pokok masalah. Adapun yang menjadi pokok masalah
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Bagaimana Pelaksanaan Kredit Usaha Mikro,
Kecil Dan Menengah Di Koperasi Kampar Mitra Mandiri Unit Kecamatan Rumbio Jaya
Ditinjau Dari Undang-Undang koperasi, Apa Saja Faktor penghambat Pelaksanaan Kredit
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Koperasi Kampar Mitra Mandiri Unit Kecamatan
Rumbio Jaya Ditinjau Dari Undang-Undang koperasi, Bagaimana penyelesaian wanprestasi
dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Koperasi Kampar Mitra
Mandiri Unit Kecamatan Rumbio Jaya Ditinjau Dari Undang-Undang koperasi. Peneliti ini
menggunakan meotode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian studi empiris untuk
menentukan teori-teori mengenai proses terjadinya hukum di dalam masyarakat.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara survey yaitu dengan menyebarkan angket kepada
responden, dn wawancara dengan pihak koperasi Kampar mitra mandiri unit Rumbio Jaya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kredit usaha mikro, kecil dan
menengah di koperasi Kampar mitra mandiri unit kecamatan Rumbio Jaya di tinjau dari
undang-undang koperasi sejauh ini tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
karena terjadi wanprestasi berupa keterlambatan pembayaran daari nasabah. Factor
penghambat pelaksanaan kredit usaha mikro kecil dan menengah koperasi terdiri dari
pengaruh internal dan eksternal. Tidak berkembangnya usaha debitur terjadinya penurunan
omset usaha debitur serta kurang telitinya kualitas pelayanan yang diberikan pihak koperasi
Kampar mitra mandiri. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara debitur dengan pihak
koperasi mitra mandiri selama ini dengn menempuh cara musyawarah diluar jalur hukum