SEWA MENYEWA BARANG JAMINAN MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun)

Abstract

Skripsi yang berjudul: “SEWA-MENYEWA BARANG JAMINAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH, merupakan studi kasus yang terdapat di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun.” Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tingkat perekonomian masyarakat di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun yang berbeda-beda ada yang diatas (kaya), menengah (sederhana), dan ada juga yang dibawah. Hal ini dapat dilihat dari profesi dan kegiatan yang dilakukan diantaranya dengan adanya kegiatan sewa-menyewa, Sewa menyewa terjadi akibat manusia membutuhkan sesuatu yang berada dalam kepemilikan orang lain, dengan demikian orang tersebut dapat menggunakan suatu cara transaksi, salah satunya dengan cara sewa- menyewa/ ijarah. Dalam pelaksanaan sewa menyewa barang di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun apabila pihak pertama yang berhutang tidak bisa membayar pinjaman sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak kedua yang memberikan pinjaman dan telah disepakati oleh kedua pihak maka pihak kedua dapat mengambil barang atau harta yg berharga milik pihak pertama sebagai jaminan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pelaksanaan sewa menyewa barang jaminan yang dilakukan di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun, bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pelaksanaan sewa menyewa barang jaminan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan persepsi masyarakat Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun tentang pelaksanaan sewa-menyewa barang jaminan, ini dapat dilihat dari hasil wawancara bahwa masyarakat tidak setuju dengan adanya aktivitas sewa-menyewa ini, Dikarenakan walaupun dapat membantu memenuhi kebutuhan akantetapi mengandung unsur kezhaliman karena tidak menghiraukan ijin dari pemilik barang yang akan disewakan, dan hai itu tidak dibenarkan dalam hukum islam

    Similar works