Skripsi yang berjudul: “SEWA-MENYEWA BARANG JAMINAN
DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH, merupakan studi kasus yang
terdapat di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun.” Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tingkat perekonomian
masyarakat di Desa Maligas Bayu Kab. Simalungun yang berbeda-beda ada yang
diatas (kaya), menengah (sederhana), dan ada juga yang dibawah. Hal ini dapat
dilihat dari profesi dan kegiatan yang dilakukan diantaranya dengan adanya
kegiatan sewa-menyewa, Sewa menyewa terjadi akibat manusia membutuhkan
sesuatu yang berada dalam kepemilikan orang lain, dengan demikian orang
tersebut dapat menggunakan suatu cara transaksi, salah satunya dengan cara sewa- menyewa/ ijarah. Dalam pelaksanaan sewa menyewa barang di Desa Maligas Bayu Kab.
Simalungun apabila pihak pertama yang berhutang tidak bisa membayar pinjaman
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak kedua yang memberikan
pinjaman dan telah disepakati oleh kedua pihak maka pihak kedua dapat
mengambil barang atau harta yg berharga milik pihak pertama sebagai jaminan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana
sistem pelaksanaan sewa menyewa barang jaminan yang dilakukan di Desa
Maligas Bayu Kab. Simalungun, bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap
pelaksanaan sewa menyewa barang jaminan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan persepsi masyarakat Desa Maligas Bayu
Kab. Simalungun tentang pelaksanaan sewa-menyewa barang jaminan, ini dapat
dilihat dari hasil wawancara bahwa masyarakat tidak setuju dengan adanya
aktivitas sewa-menyewa ini, Dikarenakan walaupun dapat membantu memenuhi
kebutuhan akantetapi mengandung unsur kezhaliman karena tidak menghiraukan
ijin dari pemilik barang yang akan disewakan, dan hai itu tidak dibenarkan dalam
hukum islam