Panitia pengawas pemilu di Kabupaten Mandailing Natal mengawasi jalannya
pemilihan umum legislatiftidaklah semudah apa yang dikatakan,banyak terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak dilapangan. Namun, disetiap ada
pelanggaran yang terjadi sudah pasti menjadi tugas dari panwasluapabila terbukti
dapat diberikan sanksi hukum yang patut dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan masalah bagaimana
pelaksanaan tugas dan pengawasan panwaslu dalam pemilihan legislatif tahun
2014 di Kabupaten Mandailing Natal. kemudian faktor penghambat yang dihadapi
Panwaslu Mandailing Natal dalam menjalankan tugasnya.
Jenis penelitian ini tergolong kepada Field Research. Sedangkan, sifat
penelitian adalah bersifat deskriptif. Maksud dari deskriptif ialah penelitian yang
memberikan gambaran jelas dan terperinci mengenai pelaksanaan pengawasan
pemilihan umum legislatif Tahun 2014 oleh panitia pengawas pemilu di
Kabupaten Mandailing Natal menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007”.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan pemilihan
umum legislatif tahun 2014 oleh panitia pengawas pemilu di Kabupaten
Mandailing Natal telah berjalan pelaksanaanya dari pemantauan dan pengawasan
terhadap pemutakhiran data pemilih, persyaratan dan tata cara pencalonan. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya panwaslu Kabupaten Mandailing Natal
telah bekerja dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa temuan dan laporan
dari masyarakat yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan tetapi sifatnya
hanya administrasi dan tidak sampai pada tindak pidana, diharapkan kepada
panwaslu agar bekerja dengan lebih keras lagi.
Hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Panwaslu Kabupaten
Mandailing Nataldalam melaksanakan tugasnya terdapat dua faktor yaitu faktor
eksternal dan internal. faktor eksternalnyayaitu,terbatasnya dana yang diberikan
negara, sedangkan faktor internalnya yaitu,terbatasnya sumber daya
manusiasertafaktor rekrutmen dan pembentukan panwaslu