PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU DI KABUPATEN MANDAILING NATAL MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2007

Abstract

Panitia pengawas pemilu di Kabupaten Mandailing Natal mengawasi jalannya pemilihan umum legislatiftidaklah semudah apa yang dikatakan,banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak dilapangan. Namun, disetiap ada pelanggaran yang terjadi sudah pasti menjadi tugas dari panwasluapabila terbukti dapat diberikan sanksi hukum yang patut dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan tugas dan pengawasan panwaslu dalam pemilihan legislatif tahun 2014 di Kabupaten Mandailing Natal. kemudian faktor penghambat yang dihadapi Panwaslu Mandailing Natal dalam menjalankan tugasnya. Jenis penelitian ini tergolong kepada Field Research. Sedangkan, sifat penelitian adalah bersifat deskriptif. Maksud dari deskriptif ialah penelitian yang memberikan gambaran jelas dan terperinci mengenai pelaksanaan pengawasan pemilihan umum legislatif Tahun 2014 oleh panitia pengawas pemilu di Kabupaten Mandailing Natal menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007”. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan pemilihan umum legislatif tahun 2014 oleh panitia pengawas pemilu di Kabupaten Mandailing Natal telah berjalan pelaksanaanya dari pemantauan dan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih, persyaratan dan tata cara pencalonan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya panwaslu Kabupaten Mandailing Natal telah bekerja dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa temuan dan laporan dari masyarakat yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan tetapi sifatnya hanya administrasi dan tidak sampai pada tindak pidana, diharapkan kepada panwaslu agar bekerja dengan lebih keras lagi. Hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Panwaslu Kabupaten Mandailing Nataldalam melaksanakan tugasnya terdapat dua faktor yaitu faktor eksternal dan internal. faktor eksternalnyayaitu,terbatasnya dana yang diberikan negara, sedangkan faktor internalnya yaitu,terbatasnya sumber daya manusiasertafaktor rekrutmen dan pembentukan panwaslu

    Similar works