Skripsi ini berjudul: “PELAKSANAAN SISTEM BAGI HASIL
PADA USAHA ANGKUTAN UMUM EXECUTIVE CV. KARYA
INHIL TRAVEL PEKANBARU MENURUT EKONOMI ISLAM.”
Usaha angkutan umum executive CV. Karya Inhil yang terletak di
Jl. Wono Sari No. 02 Pekanbaru ini adalah jenis usaha yang bergerak
dibidang jasa transportasi antar luar dan dalam kota, antara Provinsi satu
ke Provinsi lainyang memiliki izin usaha dari pemerintah. Usaha ini
merupakan jenis usaha milik masyarakat dengan bentuk sederhana
mengandalkan tenaga kerja manusia. Perusahaan ini menggunakan sistem
bagi hasil antara pemilik mobil dan sopir, sebagaimana yang dibolehkan
dalam Islam ialah sistem mudharabah dan musyarakah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pelaksanaan
sistem bagi hasil pada usaha angkutan umum executive CV. Karya Inhil
travel Pekanbaru, dan bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap
pelaksanaan sistem bagi hasil pada usaha angkutan umum executive CV. Karya Inhil travel Pekanbaru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
sistem bagi hasil pada usaha angkutan umum executive CV. Karya Inhil
travel Pekanbaru, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan ekonomi
Islam terhadap pelaksanaan sistem bagi hasil pada usaha angkutan umum
executive CV. Karya Inhil travel Pekanbaru.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan, populasi dalam penelitian
ini adalah pimpinan, sopir dan pemilik mobil CV. Karya Inhil. Jumlah
populasi yang penulis ambil berdasarkan jumlah populasi yang ada di CV. Karya Inhil berjumlah 18 orang. Karena populasi berjumlah 18 orang,
maka seluruhnya penulis ambil sebagai sampel, yaitu 1 orang pimpinan, 6
orang pemilik mobil dan 11 orang sopir. Penulis menggunakan teknik total
sampling (sampel keseluruhan). Dalam pengumpulan data, menggunakan
observasi, wawancara, angket dan studi pustaka yaitu dengan menelaah
buku-buku atau referensi yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Analisa yang digunakan adalah deskriptif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem
bagi hasil pada usaha angkutan umum executive CV. Karya Inhil travel
Pekanbaru ini berjalan berdasarkan izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan sistem bagi hasil yang dilakukan CV. Karya Inhil ialah
dengan sistem bagi hasil mudharabah, yakni kerja sama antara pemilik
mobil dengan sopir yang mana keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan yaitu 60%:40%. Apabila sopir merasa beruntung, maka
pemilik mobil juga merasa beruntung, karena antara mereka terjadi timbal
balik. Apabila terjadi kerusakan mobil yang bertanggung jawab adalah
pemilik mobil, selama itu bukan kelalaian dari sopir, begitu juga apabila terjadi sesuatu pada mobil tersebut karena kelalaian dan kecerobohan sopir
maka yang bertanggung jawab adalah sopir
Pandangan ekonomi Islam tentang pelaksanaan sistem bagi hasil
usaha angkutan umum executive CV. Karya Inhil, ada yang sesuai dengan
sistem ekonomi Islam dan ada yang tidak sesuai. Yang tidak sesuai ialah
pada pembagian keuntungan yang dilakukan di CV. Karya inhil tidak
berdasarkan kesepakatan di awal yakni 60%:40%, sopir hanya mendapat
35% padahal seharusnya 40%. Sebagaimana seharusnya, sistem
mudharabah terdapat prinsip tolong menolong, tidak ada pihak lain yang
merasa terzhalimi ataupun dirugikan oleh pihak lain