ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)MENURUT PERATURAN PERPAJAKAN PADA PT. MITRA BETON MANDIRI

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada PT. Mitra Beton Mandiri yang bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Bengkinang Km 19 Rimba Panjang Pekanbaru. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui Tata Cara Penerapan, Penghitungan, Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT. Mitra Beton Mandiri. Jenis data yang di kumpulkan penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa struktur organisasi dan kegiatan usaha perusahaan serta data-data yang mencakup pembukuan dan catatan-catatan akuntansi, seperti neraca, laporan laba/rugi, Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak Hasil dari penelitian ini pada PT. Mitra Beton Mandiri menyatakan bahwa perusahaan tidak sesuai menerapkan peraturan Pajak Pertambahan Nilai No 42. Tahun 2009, diantaranya menemukan adanya beberapa Faktur Pajak yang cacat, sehingga perusahaan mengkreditkan Faktur Pajak yang cacat sebagai pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan. Kata kunci: Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak Standa

    Similar works