Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Bukit Harapan Kecamatan Kerinci
Kanan Kabupaten Siak, merupakan sebuah lembaga ekonomi yang melakukan
perhitungan keuangan dengan sistem akuntansi penghimpunan dana dan
pengeluaran dana setiap harinya yang akan dirangkup disetiap akhir tahun untuk
disampaikan laporanya pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi Unit
Desa (KUD) Desa Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak
yang terdiri dari 12 Unit Usaha Otonom (UUO) dan satu Sub Unit Usaha
Otonom (Sub-UUO) guna melakukan pengontrolan terhadap banyaknya Unit
Usaha Otonom (UUO) tersebut maka laporan sistem akuntansi penghimpunan
dana dan pengeluaran dana harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi
dilapangan.
Dalam penelitian yang penulis lakukan, penulis menemukan sistem
pengelolaan sistem akuntansi penghimpunan dana dan pengeluaran dana pada
Koperasi Unit Desa (KUD) Bhakti Mandiri Desa Bukti Harapan Kecamatan
Kerinci Kanan Kabupaten Siak meliputi pencatatan rekapitualsi harga TBS dari
beberapa PKS mitra, produksi TBS plasma pada area 5.000 HA, 3.000 HA dan
2.000 HA, rekapitulasi tabungan replanting dibeberapa bank mitra dan catatan
penghimpunan dan pengeluaran untuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dari analisis data yang penulis lakukan atas sistem akuntansi
penghimpunan dana dan pengeluaran dana pada Koperasi Unit Desa (KUD)
Desa Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, diperoleh
kesimpulan bahwa sistem akuntansi penghimpunan dana dan pengeluaran dana
pada Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan
Kabupaten Siak sudah sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku
umum.
Kata Kunci : Sistem Akuntansi Penghimpunan dan Pengeluaran Dan