Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang
dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer
service. Berdasarkan pasal 1 angka (6) Keppres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan, perusahaan pembiayaan konsumen adalah, “Badan usaha yang melakukan
pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran
berkala”.
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor pada PT FIF Kota Pekanbaru ?,
(2) Bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan antara pihak kreditur (perusahaan
pembiayaan) dan pihak debitur (konsumen) yang timbul karena wanprestasi ?
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan
konsumen sepeda motor pada PT. FIF Kota Pekanbaru. (2) Untuk mengetahui bagaimana
cara menyelesaikan masalah apabila terjadi perselisihan antara pihak debitur (konsumen) dan
kreditur yang timbul karena wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Lokasi penelitian di jl
soekarno hatta no 13 pekanbaru PT FIF Kota Pekanbaru, Pendekatan yang digunakan berupa
metode observasi, wawancara dan angket. Sumber data dalam penelitian ini adalah Credit
Marketing Officer PT FIF Kota Pekanbaru, A/R Head PT FIF Kota Pekanbaru dan
Konsumen PT FIF Kota Pekanbaru. Tehnik pengumpulan data berupa observasi, wawancara,
dan angket. Validitas dalam penelitian ini menggunakan teknik random samplingi, data yang
dikumpulkan dianalisis dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan
verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua PT FIF Cabang Kota Pekanbaru melalui
berbagai tahapan yaitu; permohonan, tahap pengecekan dan dan pemeriksaan lapangan;
pembuatan costumer profile; pengajuan proposal kepada komite kredit; hasil keputusan
komite kredit; tahapan pengikatan; pemesanan barang; pembayaran kepada supplier;
monitoring pembayaran; surat jaminan. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada PT FIF cabang Pekanbaru adalah
keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran/cicilan oleh pihak konsumen.
Upaya penyelesaian terhadap masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor roda dua pada PT FIF Cabang Kota Pekanbaru dikenal
dengan istilah” Collection Management Atau Account Receivable(A/R) Management’. Dalam
menyelesaikan permasalahan akibat wanprestasi PT FIF Cabang Kota Pekanbaru
menggunakan sistim “prosedur penanganan terhadap customer bermasalah” yang bagi
menjadi delapan tahapan waktu penyelesaian. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan
dengan yuridis hukum maka PT FIF Cabang Kota Pekanbaru secara khsusus memerlukan
kehadiran legal yang ditunjuk oleh pihak manajemen. Tapi pada prinsipnya setiap
permasalahan yang diakibatkan oleh costumer diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila
tidak bias diserahkan pengadilan atau pihak yang berwajib.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses pembuatan perjanjian pembiayaan
kendaraan bermotor roda dua antara konsumen dengan PT FIF cabang Kota Pekanbaru telah
memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Upaya
Penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pihak kreditur (perusahaan pembiayaan) dan
pihak debitur (konsumen) yang timbul karena wanprestasi pada PT FIF Cabang Kota
Pekanbaru dikenal dengan istilah” Collection Management Atau Account Receivable(A/R)
Management’.Istilah tersebut adalah suatu proses pengelolaan (account receivable) untuk
mencegah atau mengurangi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan
pembayaran dari customer.
Dalam menyelesaikan permasalahan akibat wanprestasi PT FIF Cabang Kota
Pekanbaru menggunakan sistim “prosedur penanganan terhadap customer bermasalah” yang
dibagi menjadi delapan tahapan waktu penyelesaian