Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa signifikan kontribusi dari PP 46
Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018 terhadap Realisasi Pajak di KPP Pratama Bandung
Tegallega. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan
kuantitatif. Data penelitian ini diperoleh dari laporan data yang terkait dengan penerimaan PP
46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 serta total dari Realisai pajak dengan teknik
pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Dalam menganalisis data,
penelitian ini menggunakan pengujian statistik analisis kontribusi dan pengujian hipotesis
menggunakan uji t. Berdasarkan perhitungan analisis kontribusi dan uji t dengan bantuan
perangkat lunak SPSS 25 menghasilkan bahwa (1) Kontribusi dari PP 46 tahun 2013 terhadap
Realisasi Pajak masuk dalam kategori sangat kurang dengan rata-rata persentase sebesar
3,2% pada KPP Pratama Bandung Tegallega, (2) Kontribusi dari PP 23 tahun 2018 terhadap
Realisasi Pajak masuk dalam kategori sangat kurang dengan rata-rata persentase sebesar
1,6% pada KPP Pratama Bandung Tegallega, (3) PP 23 tahun 2018 berkontribusi signifikan
dibandingkan dengan PP 46 Tahun 2013 terhadap Realisasi Pajak pada KPP Pratama
Bandung Tegallega.
This study aims to determine how significant the contribution of PP 46 of 2013 with
PP 23 of 2018 towards the Tax Realization at Pratama Bandung Tax Office. The method in
this research is descriptive analysis with a quantitative approach. The data of this study were
obtained from data reports related to the receipt of PP 46 of 2013 and PP 23 of 2018 as well
as the total tax revenue from the sampling technique using a purposive sampling technique.
In analyzing data, this study uses statistical analysis of contribution analysis and hypothesis
testing using the t-test. Based on the calculation of contribution analysis and t-test with the
help of SPSS 25 software, it is found that (1) The contribution of PP 46 of 2013 to the
Realization of Taxes falls into the category of very less with an average percentage of 3.2%
at KPP Pratama Bandung Tegallega, (2 ) The contribution of PP 23 of 2018 to the
Realization of Taxes falls into the category of very less with an average percentage of 1.6%
in KPP Pratama Bandung Tegallega, (3) PP 23 of 2018 contributes significantly compared to
PP 46 of 2013 towards the Realization of Tax on KPP Pratama Bandung Tegallega