upaya kodifikasi hukum kewarisan secara bilateral dengan pola diferensiasi dalam masyara kat pluralis

Abstract

The currently applicable inheritance law in Indonesia is pluralistic in nature since it is formed collectively by adat, Islamic, and western legal systemsnot to mention the diverse custom, ethnicity, and belief. Hence, codification of bilateral inheritance law that could address differences in our inheritance and kinship system is needed. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia saat ini bersifat pluralistis karena disusun bersama-sama oleh hukum adat, Islam, dan Barat serta dilatarbelakangi oleh keanekaragaman adat, etnis, dan agama. Oleh karenanya, diperlukan kodifikasi hukum kewarisan secara bilateral dan bersifat diferensiasi untuk mengakomodasi pluralitas hukum kewarisan dan sistem kekerabatan yang ada di Indonesia

    Similar works