Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil di Manado beserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya dan urgensi pengaturan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian sosio-yuridis disimpulkan: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil di Manado belum optimal karena terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya yaitu pengaturan pengadaan tanah untuk skala kecil dalam substansi hukum pengadaan tanah baik dalam Undang-undang, Peraturan Presiden maupun dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, masih sangat sumir dan tidak komprehensif karena tidak memuat tahapan perencanaan dan persiapan, tidak mengatur mekanisme penentuan appraisal, tidak mengatur mekanisme penyelesaian keberatan ataupun sengketa dalam pengadaan tanah yang dapat menimbulkan ketidakpastian, ketidak adilan dan berkurangnya manfaat dari pengadaan tanah untuk seluruh pihak. 2. Pengaturan pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Kota Manado sangat dibutuhkan sebagai solusi untuk mengatasi kekosongan hukum terkait dengan munculnya masalah dalam tahapan perencanaan dan tahapan persiapan oleh pihak pemerintah daerah, masalah dalam mekanisme penentuan appraisal dan masalah dalam mekanisme penyelesaian masalah atau sengketa dalam pengadaan tanah. Kata kunci: Pengadaan tanah, skala kecil untuk pembangunan, kepentingan umum