Efektifitas Surat Edaran Walikota Nomor 451.12/44-Sosial Tentang Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Zakat, Infaq Dan Shadaqoh melalui Unit Pengumpul Zakat pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok, Jawa Barat

Abstract

Penelitian ini menganalisis keefektifitasan setelah adanya Surat Edaran Walikota Nomor 451.12/44-Sosial tentang Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di setiap Unit Pengumpul Zakat pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok, yang bertujuan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penghimpunan zakat di kota Depok, menganalisis tingkat efektifitas surat edaran walikota nomor 451.12/44-Sosial dan memberikan solusi untuk mengatasi kendala-kendala penghimpunan dana Zakat, infaq dan shadaqah di kota Depok. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis metode deskriptif, yaitu metode masalah yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan atau memotret situasi yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Teknik pengumpulan datanya dengan cara, Penelitian Lapangan/Survey, sedangkan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan angket. Analisis data yang bersifat kualitatif dan kuantitatif, analisis kuantitatif dengan membuat presentase untuk mencari kesimpulan dengan menggunakan tabulasi frekuensi. Hasil penelitian menunjukan pertama, faktor pendukung penghimpunan dana ZIS di kota Depok adalah dukungan dari pemerintah dengan dikeluarkannya beberapa aturan terkait pengelolaan zakat. dan faktor penghambat penghimpunan zakat di kota Depok belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang dana zakat di kota Depok. Kedua,Hasil keefektifan surat Surat Edaran Walikota Nomor 451.12/44-Sosial tentang Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Zakat, Infaq dan Shodaqoh melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat dikatakan belum efektif, faktanya banyak responden menjawab tidak efektif sebesar 50,5%. Ketiga, Ada beberapa solusi untuk mengoptimalkan penghimpunan dana zakat di kota Depok yaitu, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat di kota Depok, dan memaksimalkan kembali Unit Pengumpul Zakat yang sudah dibentuk terutama di dalam pemerintahan kota Depo

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image