Hkim komisaris di tiga negara tersebut memiliki dua fungsi, yaitu: fungsi kontrol dan fungsi investigasi.
Fungsi kontrol yaitu mengontrol apakah penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lebih khusus lagi tentang penyadapan, yang dilakukan polisi dan jaksa telah sah. Fungsi investigasi, yaitu melakukan investigasi dalam rangka penyidikan