Tinjauan hukum Islam terhadap perceraian akibat penyakit HIV/AIDS: Studi Putusan Nomor : 0978/Pdt.G/2010/PA.Plg

Abstract

Islam menganjurkan perkawinan kepada umatnya bahkan hukumnya wajib bagi orang yang telah mampu secara mental dan finansial, karena di dalamnya terdapat ketetraman dan kebahagaian yag bersemayam dalam ikatan perkawinan tersebut. Namun tidak sedikit pula yang tidak mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan dalam ikatan suci tersebut. di antaranya terjadi karena adanya penyakit yang di idap salah satu pasangan suami atau istri seperti HIV/AIDS, jika hal ini terjadi terhadap suami tidak jarang istri sebagai salah satu pihak dalam perkawinan dalam rumah tangga lebih memilh jalan untuk berpsah atau bercerai dengan suaminya dengan mengajukan gugat cerai kepengadilan. Berdasarkan Penelitian kali ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor perkara 0978/Pdt.G/2010/PA. Plg telah sesuai dengan kaidah hukum islam yang mana apabila dilanjutkan perkawinan dalam mepertahankan rumah tangga akan tetapi suami dalam mejalani kewajibannya mengidap Penyakit HIV/AIDS, proses mempertahankan rumah tangga tersebut di khawatirkan akan menambah lebih besar kemudharatan perkawinan, dan perceraian adalah satu-satunya cara untuk menghindarkan kemudharatan tersebut. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis ini mengedepankan pertimbangan hakim sesuai dengan dasar hukum pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang dapat mendasari aspek legal perceraian, sehingga seorang istri dapat menggugat cerai suami yang mengidap penyakit HIV/AIDS, serta tujuan perkawinannyapun untuk membentuk rumah tangga yang bahagia sakinnah, mawaddah, warrahmah sebagaimana amanat Al-Qur?an Surah Arrum ayat 21 jo pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak terwujud. Serhingga dalam pertimbangan tersebut majelis hakim menarik kesimpulan sementara yang menjadi sebab perselisihan telah cukup jelas mengenai HIV / AIDS, maka majelis berpendapat gugatan penggugat dikabulkan karena telah dapat memenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo pasal 134 Kompilasi Hukum Isla

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image