Konsep Hukum Adaptif Dalam Pendekatan Hukum Kesehatan

Abstract

International Health Law dan global health law memiki kesamaan-kesamaan , yaitu memasukkan unsur atauunsur atau aturan hukumyang berhubungan dengan kesehatan masyarakat secara umum. secara khusus, keduanya memiliki perbedaan diantarsnnya pertama Internasional Health Law, dianggap sebagai sebuah pendekatan yang lebih tradisionalyang diserap dari dan mengacu pada aturan-aturan yang mengatur hubungan antarnegara dan antar negara bagian

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image