ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2010 KATEGORI PAJAK RUMAH KOS

Abstract

One of the Local Revenue (PAD) is a local tax. The amount of local tax rates of each region is different, determined by the Regional Regulation. Malang is one of the areas that impose a tax for entrepreneurs boarding houses more than 10 rooms. Knowing the tax compliance is the goal of this research. In this study researcher receipts descriptive types of qualitative research. Primary data has obtained by the interview to the taxpayers and the Revenue Service employees in Dispenda Malang. The conclusion  is the taxpayers who have boarding house business should obey to Malang Regional Regulation No. 16 of 2010, and the Dispenda Malang has implemented regulations correctly. Keywords : Taxes category Boarding House , Local Genuine Income (PAD) , Local Tax, Tax Payers Compliance. ABSTRAK Salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak daerah. Besarnya tarif pajak daerah masing-masing wilayah berbeda, ditentukan dengan adanya Peraturan Daerah. Kota Malang merupakan salah satu daerah yang mengenakan pajak bagi pengusaha rumah kos lebih dari 10 kamar. Mengetahui kepatuhan wajib pajak adalah tujuan dari penelitian ini. Dalam penelitian ini peeliti meggunakan jenis penelitian deskripstif kualitatif. Data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada wajib pajak dan pegawai Dinas Pendapatan Kota Malang dibagian pendapatan dan pajak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah wajib pajak dengan usaha rumah kos patuh terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010, dan Dinas Pendapatan Kota Malang telah melaksanakan peraturan dengan benar. Kata Kunci : Pajak Rumah Kos, Peraturan Daerah Kota Malang No.16 Tahun 2010, Kepatuhan Wajib Pajak

    Similar works